Namanya Dicatut Parpol, 80 Warga Ngadu ke Bawaslu Jawa Tengah

Namanya Dicatut Parpol, 80 Warga Ngadu ke Bawaslu Jawa Tengah - GenPI.co JATENG
Petugas Posko Pengaduan di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. (Foto: ANTARA/Bawaslu Jateng)

Pihaknya berharap proses verifikasi administrasi partai politik yang saat ini masih berlangsung bisa berjalan sesuai ketentuan dan anggota parpol yang tidak memenuhi syarat harus dicoret.

Sebaliknya, anggota parpol yang benar-benar memenuhi syarat tidak boleh dicoret.

"Masyarakat bisa mengecek keanggotaan parpol melalui website yang dibuat KPU infopemilu.kpu.go.id,” imbuh dia.

BACA JUGA:  Namanya Dicatut Parpol, 13 Warga Kudus Ngadu ke Bawaslu

Jika merasa bukan atau tidak pernah menjadi anggota partai politik, tapi tercantum sebagai anggota partai politik, maka bisa melapor atau mengadu ke Bawaslu Jateng maupun Bawaslu kabupaten/kota.

Di sisi lain, jajaran Bawaslu di seluruh Jateng akan terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan proses verifikasi calon peserta pemilu sesuai aturan yang ada.(ant)

BACA JUGA:  Pengumuman! Kantor Bawaslu Solo Pindah, Ini Alamatnya

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya