Guru Agama Cabuli Siswa di Batang Belum Diberhentikan dari PNS, Kok Bisa?

Guru Agama Cabuli Siswa di Batang Belum Diberhentikan dari PNS, Kok Bisa? - GenPI.co JATENG
Anggota Reskrim Polres Batang saat memeriksa tersangka pencabulan yang merupakan guru agama di salah satu SMP di Batang. (Foto: ayosemarang.com)

GenPI.co Jateng - Guru agama SMPN di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, yang menjadi tersangka pencabulan siswa belum diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini lantaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang belum menerima surat penahanan dari aparat penegak hukum (APH) atau Polres Batang.

Surat ini nantinya menjadi dasar memberhentikan pelaku pencabulan bernama Agus Mulyadi sebagai PNS.

BACA JUGA:  Keji! Guru Agama di Batang Cabuli Siswa, Diduga Ada 30 Korban

"Jadi sesuai dengan aturan kami saat ini menunggu surat penahanan yang bersangkutan. Surat itu sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari PNS yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan BKD Batang, Tata Atmadja, dikutip ayosemarang.com, Rabu (31/8).

Tata menjelaskan pemberhentian sementara PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawain Negera (BKN).

BACA JUGA:  Keji! DPO 4 Tahun, Warga Pemalang Diciduk Gegara Cabuli Keponakan Sendiri

Ini merujuk undang - undang ASN dan PP No.11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

"Kami juga sudah berkordinasi dengan Disdikbud untuk meminta surat penahanan. Tapi, sampai sekarang belum sampai ke kami," papar dia.

Meskipun tersangka diberhentikan sementara dari PNS, tapi dia masih mendapatkan gaji 50% dari penghasilannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya