Selain itu, seribuan pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap tersebut memiliki peran berbeda-beda.
Mereka ada yang menjadi bandar, pengedar, hingga kurir.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ant)
BACA JUGA: Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Narkotika Sabu-Sabu
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News