
Selanjutnya, pelaku justru memeras korban dengan mengancam akan menyebar video tersebut di media sosial.
Hal ini akan dilakukan pelaku jika korban tidak memberikan sejumlah uang yang total besarnya Rp38 juta dari beberapa kali transfer.
"Berbekal kiriman video tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri kemudian memeras korban dengan meminta uang berturut-turut,” papar Kapolres, dikutip ayosemarang.com, Jumat (26/8).
BACA JUGA: Tega! Ngaku Dukun, Wong Sukoharjo Tipu dan Cabuli Tetangga
Pelaku memeras dengan meminta uang mulai Rp 5 juta, Rp 3 juta, hingga total uang yang dikirim korban sejumlah Rp 38 juta.
Pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Pekalongan di Terminal Pekalongan, pada Rabu (23/8).
BACA JUGA: Miris! Viral Video Pelajar SMA di Pekalongan Bermesraan di Emperan Masjid
Pelaku mengaku sudah melakukan hal yang sama sebanyak 3 kali.
Namun demikian, dia mengklaim hanya kepada korban yang sekarang ada aksi potong puting payudara dan menyayat organ intim.
BACA JUGA: Rumah Dijual di Pekalongan! Siap Huni, Harga Mulai Rp 200 Juta
Pelaku dijerat dengan pasal 15 ayat 1 UU No 15 Tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kemudian pasal 29 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News