GenPI.co Jateng - Seorang dukun palsu warga Joho Sukoharjo ditangkap karena kasus penipuan dan pencabulan.
"Pelaku RM, warga Joho Sukoharjo itu, berkedok dukun palsu setelah menipu korban SNR (52), uang senilai Rp 70 juta langsung ditangkap di rumahnya, dan kini ditahan, di Mako Polres Sukoharjo untuk proses hukum," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam konferensi Pers, di Mako Polres Sukoharjo, Kamis (2/6).
Kapolres membeberkan pelaku RM masih bertetangga dengan korbannya, SNR (52).
BACA JUGA: Bejat! Ngaku Dukun, Pemuda Pati Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
Pelaku ini mengaku sebagai dukun kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan berdalih ritual yang berujung mencabuli korban.
"Pelaku RM tersebut melakukan penipuan dengan modus seorang dukun yang dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya," papar Kapolres.
BACA JUGA: Rutan Kelas 1 Solo Diusulkan Pindah ke Sukoharjo, Ini Alasannya
Kejadian tersebut berawal ketika korban cerita pada pelaku ingin pisah dengan suami.
Pelaku mengatakan dia kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.
BACA JUGA: Bupati: Sapi Masuk Sukoharjo Wajib Dilengkapi Surat Sehat
"Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor handphone lain untuk menghubungi korban," ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News