GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 orang anggota jaringan pengedar obat terlarang di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas, ditangkap Polresta Banyumas. Tersangka merupakan warga Aceh.
Katresnarkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setyoko mengatakan kasus peredaran obat terlarang tersebut diungkap pada Senin (22/8).
"Dua tersangka yang diamankan berinisial KF (27), warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh dan AM (25), warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh," kata dia.
BACA JUGA: Produksi Obat Kuat Tanpa Izin, Wong Demak Dibekuk Polres Kudus
Menurut dia, pengungkapan kasus peredaran obat terlarang ini berdasarkan informasi dari warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, yang dilaporkan ke Polsek Cilongok.
Personel Polsek Cilongok bersama warga mengambil langkah untuk mengamankan kedua pelaku terlebih dahulu.
BACA JUGA: Sip! Kejari Jepara Musnahkan Obat Terlarang, Narkoba Hingga Miras
Dalam penangkapan ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
Ini antara lain, berupa 111 strip obat Tramadol masing-masing berisi 10 butir, 67 plastik klip masing-masing berisi 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan MF, 133 plastik klip masing-masing berisi 6 butir obat berwarna kuning bertuliskan MF, 160 butir obat kemasan perak bertuliskan Tramadol, dan 4 bendel plastik transparan.
BACA JUGA: 16 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Semarang, Ada Napi Lapas
Ada pula uang tunai sebesar Rp 1,732 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News