Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Terlarang Asal Aceh, Ternyata Modusnya

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Terlarang Asal Aceh, Ternyata Modusnya - GenPI.co JATENG
Kasatresnarkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setyoko (dua dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (23/8). (Foto: ANTARA)

Katresnarkoba menjelaskan modus yang digunakan kedua pelaku adalah dengan cara menyewa sebuah kios untuk berjualan pulsa telepon seluler. Mereka beraksi selama kurang lebih 3 bulan.

"Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang yang katanya berada di wilayah Jawa Barat. Ketika pasokan habis, mereka menghubungi bosnya, lalu dikirimi lagi," papar dia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA:  Produksi Obat Kuat Tanpa Izin, Wong Demak Dibekuk Polres Kudus

"Selain di Cilongok, dalam 2 pekan terakhir kami juga berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di tiga TKP, yakni Kebasen, Sokaraja, dan Purwokerto Wetan dengan jumlah tersangka tiga orang," ungkap dia.

Para tersangka dari 3 TKP ini merupakan warga Provinsi Aceh, seperti dua tersangka yang ditangkap di Cilongok.

BACA JUGA:  Sip! Kejari Jepara Musnahkan Obat Terlarang, Narkoba Hingga Miras

"Akan tetapi mereka tidak saling mengenal," tutur dia.

Salah seorang tersangka, KF, mengaku ditawari pekerjaan untuk berjualan kosmetik ketika masih di Aceh.

BACA JUGA:  16 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Semarang, Ada Napi Lapas

Dia lalu berangkat ke Banyumas untuk menjual obat-obatan terlarang itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya