
Kapendam IV Diponegoro menegaskan setiap prajurit dituntut menjunjung tinggi kedisiplinan, termasuk hadir dalam kedinasan di setiap kesatuan.
"Di militer, dituntut kehadiran pada esok harinya yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya.
Menurut dia, ketidakhadiran Kopda M tanpa sebab merupakan kategori tindak pidana militer.
BACA JUGA: Eksekutor Penembak Istri Prajurit TNI di Semarang Ditangkap!
"Pelaku tidak desersi, desersi itu dalam waktu lebih dari 30 hari, ini masih di bawah 30 hari mangkir dalam kedinasan," imbuh dia.
Hal senada diungkapkan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
BACA JUGA: Motor Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Diamankan, Ternyata
Kapolrestabes mengaku belum mendapatkan keterangan dari Kopda M, suami R korban penembakan di Jalan Cemara III, Padangsari, Banyumanik, Kota Semarang pada Senin (18/7) lalu.
Pihak kepolisian menyerahkan TNI untuk meminta keterangan dari Kopda M terkait kasus istri prajurit TNI yang ditembak pelaku tak dikenal.(ant)
BACA JUGA: Reka Adegan Istri TNI Ditembak di Semarang, Ada Titik Terang
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News