BPCB Jateng Bakal Panggil Pelaku Perusakan Tembok BCB Kartasura

BPCB Jateng Bakal Panggil Pelaku Perusakan Tembok BCB Kartasura - GenPI.co JATENG
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat meninjau tembok diduga benda cagar budaya (BCB) di Singopuran, Kartasura, Jumat (8/7). (Foto: Desty Luthfiani/GenPI.co)

GenPI.co Jateng - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait tembok Dalem Singopuran dirusak di Kartasura, Sukoharjo, yang terjadi pada Jumat (8/7).

BPCB Jateng akan memanggil pelaku perusakan tembok yang diduga benda cagar budaya (BCB) itu.

"Langkah selanjutnya dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan memanggil para yang melakukan perusakan, saksi-saksi untuk menggali informasi itu. Ini baru tahap awal untuk pengumpulan data," ujar Kepala BPCB Jateng, Sukronedi saat ditemui di Dalem Singopuran, Kartasura. Jumat.

BACA JUGA:  Tembok BCB di Kartasura Ini Dijebol, Pemilik: Saya Tidak Merusak

Seperti diketahui, kejadian perusakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Sukoharjo sudah terjadi 2 kali dengan kasus serupa penjebolan tembok cagar budaya Kartasura.

Hal inilah menjadi catatan penting bagi dinas terkait untuk menemukan titik temu apa yang harus dibenahi dalam instansi terkait.

BACA JUGA:  Tembok BCB di Kartasura Dirusak Lagi, Begini Respons Bupati Etik

Sukronedi menjelaskan ODCB yang masih dalam kajian dan sebagainya sesuai dengan UU 2010. Meski demikian, masyarakat diminta untuk menjaga ODCB ini.

Sayangnya, bangunan atau pun lahan ODCB ini mayoritas legalitas kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi.

BACA JUGA:  Terjadi Lagi, Tembok Bangunan Cagar Budaya Kartasura Dirusak

"Dan dia (pemerintah Kabupaten dan dinas terkait) harus sering menyampaikan sosialisasi ke masyarakat sehingga masyarakat bisa ikut menjaga ODCB di Sukoharjo," papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya