PNS Kota Semarang Wajib Pakai Transportasi Umum Setiap Rabu

PNS Kota Semarang Wajib Pakai Transportasi Umum Setiap Rabu - GenPI.co JATENG
Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Semarang diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap Rabu. (Foto: semarangkota.go.id)

Nantinya, foto yang terpilih akan mendapatkan hadiah.

“Kami memang berkeinginan agar membiasakan penggunaan transportasi umum tersebut, juga diikuti masyarakat luas di Kota Semarang,'' imbuh dia.

Menurut dia, apabila masyarakat umum semakin banyak menggunakan transportasi umum, maka tentunya emisi gas buang akan menjadi lebih sedikit.

BACA JUGA:  Cek Rekening, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, 1 Juli 2022

Hal ini menjadikan Kota Semarang dapat semakin sejuk dan udaranya lebih sehat.

''Kami akan memberi peringatan kepada PNS yang melanggar aturan ini. Kendaraan operasional kantor pun akan dipersulit pemberian izin keluarnya setiap Rabu, kecuali yang bersifat pelayanan publik,” tutur dia.

BACA JUGA:  Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Besok, Bonus Tunjangan Kinerja 50%!

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Nana Storada Dwi Martadi, menyampaikan aturan baru penggunaan transportasi umum bagi PNS Pemkot Semarang ini akan berlangsung selama 1,5 bulan mendatang.

''Batas pengiriman foto paling lambat pada 10 Agustus 2022. Peserta boleh mengirimkan foto sebanyak-banyaknya, namun tetap akan dipilih satu foto untuk satu nama,” jelas dia.(*)

BACA JUGA:  Jelang Iduladha, Napi Lapas Semarang Ini Jadi Mualaf

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya