
GenPI.co Jateng - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhi hukuman 16 tahun penjara kepada RD, seorang ayah di Kota Semarang karena terbukti mencabuli anak tirinya.
Putusan kasus ayah cabuli anak tiri yang dibacakan Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar.
BACA JUGA: 20 Napi Lapas Semarang Dapat Asimilasi, Sisa Hukuman di Rumah
Jika denda tidak dibayarkan, maka hukuman akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo dalam sidang, Rabu (6/7).
BACA JUGA: Kak Seto Minta Pelaku Ayah Cabuli Anak Tiri Dihukum Maksimal
Hakim membeberkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban berinisial A tersebut.
Selain itu, korban yang merupakan anak tiri terdakwa seharusnya dijaga.
BACA JUGA: Memalukan! Korupsi, Eks Kepala SMK Ini Dihukum 3 Tahun Penjara
Dengan begitu, semestinya korban tidak sampai mengalami perbuatan bejat yang dilakukan sendiri oleh ayah tirinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News