Di sisi lain, hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam pertimbangannya juga mengesampingkan adanya surat perjanjian damai antara terdakwa dengan ibu kandung korban.
Menurut hakim, kasus pencabulan anak di Semarang ini berkaitan dengan tindak asusila.
Hakim menilai surat tersebut harus dikesampingkan karena perkara tindak asusila ini sudah memasuki proses persidangan.
BACA JUGA: 20 Napi Lapas Semarang Dapat Asimilasi, Sisa Hukuman di Rumah
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.(ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News