Memalukan! Korupsi, Eks Kepala SMK Ini Dihukum 3 Tahun Penjara

Memalukan! Korupsi, Eks Kepala SMK Ini Dihukum 3 Tahun Penjara - GenPI.co JATENG
Gedung Pengadilan Tipikor Semarang. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

GenPI.co Jateng - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis mantan Kepala SMK Pelayaran Wira Samudera Kota Semarang, Agus Joko Purwanto, 3 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan pengembangan SMK tahun 2016.

Selain itu, vonis yang dibacakan Hakim Ketua Arkanu juga menjatuhkan putusan denda sebesar Rp150 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp48 juta.

BACA JUGA:  Antisipasi Demo, Kantor Gubernur Jateng Dijaga 2 Meriam Air

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua, Senin (11/4).

BACA JUGA:  Memalukan! Korupsi, Mantan Direktur Keuangan BUMD Rembang Ditahan

Hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala sekolah.

Terdakwa melakukan pengadaan fiktif pekerjaan bantuan pengembangan SMK kelautan pendukung kemaritiman di SMK Pelayaran Wira Samudera.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi dan Dilaporkan KPK, Gibran: Nek Aku Salah Cekelen

Selain itu, terdakwa juga merekayasa dokumen pengadaan yang dilakukan oleh 5 CV dalam proyek tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya