Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 ada daftar penerima gaji ke-13.
Berikut daftar penerima gaji ke-13.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Namun demikian, ada dua kelompok PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
- PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan
BACA JUGA: Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Besok, Bonus Tunjangan Kinerja 50%!
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News