Mantan Direktur BKK Karanganyar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur BKK Karanganyar Dituntut 7,5 Tahun Penjara - GenPI.co JATENG
Sidang kasus dugaan korupsi di BPR BKK Karanganyar yang digelar secara hibrida di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/6). (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

Masing-masing terdakwa telah menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Terdakwa Manis Subakir sebesar Rp1,5 miliar dan Sutanto sebesar Rp975 juta.

Jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara atas uang hasil korupsi masing-masing terdakwa Manis Subakir sebesar Rp1,124 miliar dan terdakwa Sutanto sebesar Rp790 juta.

BACA JUGA:  8 Parpol Kota Magelang Terima Bankeu Senilai Rp 568,199 Juta

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa diberi kesempatan untuk sampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Keduanya tersangkut dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BPR BKK Karanganyar yang merugikan negara sekitar Rp3,8 miliar.

BACA JUGA:  Bank Mandiri Hormati Proses Hukum di PN Kudus

Kedua terdakwa diduga memanipulasi dokumen pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga berujung pada kredit macet.(ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya