Bank Mandiri Hormati Proses Hukum di PN Kudus

Bank Mandiri Hormati Proses Hukum di PN Kudus - GenPI.co JATENG
Ilustrasi Bank Mandiri Kudus. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin)

GenPI.co Jateng - Bank Mandiri menyatakan menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri atau PN Kudus terjadi kasus hilangnya dana nasabah bank senilai Rp5,8 miliar.

Dalam kasus itu, nasabah Bank Mandiri, Moch Imam Rofi’i, warga Kudus, menggugat Bank Mandiri.

PN Kudus mengabulkan gugatan itu untuk sebagian.

BACA JUGA:  Tangkal Hoaks, Edukasi Soal Cacar Monyet Harus Sedini Mungkin

Menanggapi hal itu, Regional Operations Head Bank Mandiri Region VII/Jawa 2, Nur Iwan Soeyanto, mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan PN Kudus.

"Hingga saat ini, kami masih belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Kudus atas perkara dimaksud," kata Nur Iwan Soeyanto, dikutip Antara, Jumat (27/5).

BACA JUGA:  Salatiga Bertekad Turunkan Angka Stunting hingga 0%

Dia menjelaskan akan mempelajari terlebih dahulu putusan itu sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Meski demikian, Bank Mandiri tetap berkomitmen dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan terkait perkara tersebut.

BACA JUGA:  4 Kios Pasar Kelet Jepara Terbakar, Korban Jiwa Nihil

"Bank Mandiri tetap berkomitmen menghormati dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada dalam penyelesaian perkara tersebut dengan baik," kata ujar dia

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya