Mantan Direktur BKK Karanganyar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur BKK Karanganyar Dituntut 7,5 Tahun Penjara - GenPI.co JATENG
Sidang kasus dugaan korupsi di BPR BKK Karanganyar yang digelar secara hibrida di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/6). (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co Jateng - Para mantan Direktur BPR BKK Karanganyar dituntut hukuman 7,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di lembaga keuangan tersebut pada 2014 hingga 2016

Keduanya adalah Manis Subakir dan Sutanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit ini.

Jaksa penuntut umum Andhy Sulakso juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/6).

BACA JUGA:  8 Parpol Kota Magelang Terima Bankeu Senilai Rp 568,199 Juta

Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa Andhy Sulakso dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua N.G.R. Rajendra.

BACA JUGA:  Bank Mandiri Hormati Proses Hukum di PN Kudus

Adapun pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa tersebut, antara lain, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, kedua terdakwa mantan Direktur BKK Karanganyar ini juga pernah dihukum.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya