Hal ini sebagai buntut kasus promosi produk minuman keras Holywings yang dinilai menistakan agama tertentu.
Pencabutan izin Holywings dilakukan DPMPTSP DKI Jakarta.
Hal ini berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.(ant)
BACA JUGA: Duh! PNS Satpol PP Semarang Gelapkan Iuran BPJS untuk Judi Online
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News