Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah dengan Peduli Lindungi dan KTP

Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah dengan Peduli Lindungi dan KTP - GenPI.co JATENG
Ilustrasi pembelian minyak goreng curah harus memakai aplikasi Peduli Lindungi atau KTP. (Foto: ayobandung.com)

GenPI.co Jateng - Pemerintah menyosialisasikan pembelian minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan KTP mulai 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022.

Aturan pembelian minyak goreng curah memakai aplikasi Peduli Lindungi dan KTP berlaku mulai 11 Juli 2022.

"Masa sosialisasi akan dimulai pada Senin 27 Juni 2022, dan akan berlangsung selama 2 minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip ayosemarang.com, Selasa (28/6).

BACA JUGA:  Astaga! Tumpahan Minyak Cemari Sungai Donan Cilacap

Harga minyak goreng curah ini dipatok HET Rp14.000 per liter dengan pengawasan yang ketat.

Pemerintah juga membatasi pembelian minyak goreng curah maksimal 10 kg per hari.

BACA JUGA:  Ini Update Harga Minyak Goreng Alfamart dan Indomaret Hari Ini

Minyak goreng curah bisa didapat melalui penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

Selain itu, melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Begini cara membeli minyak goreng curah memakai aplikasi Peduli Lindungi dan KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya