Duh! PNS Satpol PP Semarang Gelapkan Iuran BPJS untuk Judi Online

Duh! PNS Satpol PP Semarang Gelapkan Iuran BPJS untuk Judi Online - GenPI.co JATENG
Ilustrasi uang. (Foto: tribratanews.jateng.polri.go.id)

Pelaku merupakan PNS golongan II C diminta untuk mengembalikan uang setoran dengan tempo waktu 15 hari.

Pihaknya juga telah mengerahkan Provos Satpol PP Kota Semarang untuk memeriksa sebelum akhirnya masuk ranah inspektorat.

"Namun, tidak sanggup dia keberatan, lalu dipecat," ungkap Fajar.

BACA JUGA:  Siap-Siap! Satpol PP Solo Bakal Tertibkan PKL, Ini Titiknya

Pelaku telah dipecat tidak hormat sejak 24 Februari 2022 lalu.

"Ini sudah dalam proses kepolisian, sebentar lagi akan selesai proses penanganan dan penyelesaiannya," tutur dia.

BACA JUGA:  Wealah Nasib! Pasangan Ini Apes Keciduk Satpol PP Kudus di Hotel

Pihaknya mewanti-wanti seluruh jajarannya untuk tidak melakukan perbuatan serupa.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya