
Berikut rincian gaji ke-13 yang diterima PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan lain-lain.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Berikut rincian gaji ke-13 pensiunan.
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Berikut rincian gaji ke-13 CPNS.
- 80% dari gaji pokok PNS
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.(*)
BACA JUGA: Ini 4 Pensiunan PNS yang Dapat Gaji ke-13, Begini Rinciannya
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News