
Pelaku yang mengetahui korban tidak ada di rumah lalu mendatangi rumah korban dan mengambil sepeda motor.
Saat itu sepeda motor korban tidak dikunci setang.
"Sebelum menjalankan aksinya, pelaku sudah mengamati aktivitas korbannya untuk mencari kelengahan," papar dia.
BACA JUGA: Akhirnya, Spesialis Pencuri Mobil Pikap Lintas Kota Ini Dibekuk
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News