Sebanyak 78 narapidana (napi) tindak pidana korupsi di Jawa Tengah memeroleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Wajib pajak berinisial P dihukum 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 899,488 juta karena terbukti mengemplang pajak dengan menyetorkan faktur pajak fiktif.