Akan tetapi, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.
Sebagai informasi, mantan kades terbukti menyelewengkan dana dengan modus membuat beberapa proyek fiktif.
Pada tahun 2018 terdapat ada 6 titik proyek desa yang dananya sudah dicairkan, tetapi tidak ada bukti pekerjaan fisik.
BACA JUGA: Pedagang Kambing di Kudus Boleh Berjualan di Pasar Hewan, Tapi
Pada tahun 2019, tercatat ada 8 proyek fiktif yang mayoritas pembuatan jalan dan saluran air. Namun demikian, fisik pekerjaan tidak bisa dibuktikan, sedangkan dana sudah dicairkan terlebih dahulu.(ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News