Kejari Kudus Serahkan Uang Hasil Korupsi Mantan Kades ke kas Desa

Kejari Kudus Serahkan Uang Hasil Korupsi Mantan Kades ke kas Desa - GenPI.co JATENG
Penyerahan uang sebesar Rp460 juta hasil pengembalian dari terdakwa kasus korupsi dana desa kepada Bendahara Desa Lau, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, oleh Kejari Kudus, Rabu (15/6). (Foto: ANTARA/Kejari Kudus)

 Akan tetapi, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Sebagai informasi, mantan kades terbukti menyelewengkan dana dengan modus membuat beberapa proyek fiktif.

Pada tahun 2018 terdapat ada 6 titik proyek desa yang dananya sudah dicairkan, tetapi tidak ada bukti pekerjaan fisik.

BACA JUGA:  Pedagang Kambing di Kudus Boleh Berjualan di Pasar Hewan, Tapi

Pada tahun 2019, tercatat ada 8 proyek fiktif yang mayoritas pembuatan jalan dan saluran air. Namun demikian, fisik pekerjaan tidak bisa dibuktikan, sedangkan dana sudah dicairkan terlebih dahulu.(ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya