
Pelanggan ini tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Adapun pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) tarifnya juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Adapun pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.
BACA JUGA: PLN Putus Aliran Listrik di Kawasan Terdampak Banjir Rob Semarang
Pemerintah mengklaim kenaikan tarif listrik itu hanya memberikan dampak inflasi sebesar 0,019%.
Di sisi lain, kenaikan tarif ini juga berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun untuk triwulan ketiga dan keempat pada 2022.(ant)
BACA JUGA: PLN Jateng DIY Siapkan 23 Posko, Pemudik Bisa Manfaatkan Ini
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News