Resmi! Tarif Listrik Pelanggan Ini Naik Mulai 1 Juli 2022

Resmi! Tarif Listrik Pelanggan Ini Naik Mulai 1 Juli 2022 - GenPI.co JATENG
Ilustrasi - Pekerja melakukan pemasangan instalasi listrik. (Foto: ANTARA/-PLN)

GenPI.co Jateng - Tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan pemerintah dengan daya di atas 6.600 VA hingga 200 kVA resmi naik.

Kenaikan tarif listrik tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan kenaikan ini salah satunya karena harga minyak mentah dunia yang tinggi sehingga menambah beban biaya produksi listrik PLN.

BACA JUGA:  PLN Putus Aliran Listrik di Kawasan Terdampak Banjir Rob Semarang

“PLN mencatat ada 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5% yang terkena kenaikan,” kata dia, Senin (13/6).

Saat ini, harga minyak mentah masih 100 dolar AS per barel, jauh di atas asumsi APBN sebesar 63 dolar AS per barel.

BACA JUGA:  PLN Jateng DIY Siapkan 23 Posko, Pemudik Bisa Manfaatkan Ini

Sementara setiap kenaikan harga minyak mentah dunia sebesr 1 dolar AS, maka berdampak terhadap biaya pokok produksi PLN secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.

Berdasarkan data PLN, angka pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA sebanyak 1,7 juta pelanggan.

BACA JUGA:  PLN Hadirkan Promo Tambah Daya untuk Rumah Ibadah, Begini Caranya

Sedangkan rumah tangga berdaya 6.600 VA ada sebanyak 316.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya