
Dikutip jatengprov.go.id, Kepala DP3AP2KB Jateng, Retno Sudewi, mengatakan di Jateng ada Care Center Jo Kawin Bocah yang diharapkan berdampak pada pengurangan kasus perkawinan anak.
“Hal ini di antaranya karena sejak batas minimal usia menikah dinaikkan menjadi 19 tahun, permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama meningkat drastis. Pada tahun 2021, dari Januari sampai April sebanyak 4.472 anak telah mengajukan dispensasi kawin dengan laki-laki sejumlah 582 (orang), dan perempuan sejumlah 3.890 (orang),” jelas dia.
Menurut dia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin memberi peluang terjadinya pernikahan bagi seseorang yang belum berusia 19 tahun.
BACA JUGA: Natalan Aman Lurr, Polres Wonogiri Sudah Cek dan Sisir Gereja
Hal ini terjadi karena kondisi khusus atau situasi yang mendesak.
Sayangnya, aturan tersebut kerap kali menjadi celah terjadinya perkawinan anak, meski regulasi tersebut sebenarnya lebih ketat karena mengatur jika permohonan dispensasi harus disertai rekomendasi dari tenaga profesional, seperti psikiater, dokter, psikolog, pekerja sosial profesional, P2TP2A, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) atau Komisi Perlindungan Anak.(*)
BACA JUGA: Terjebak dalam Hubungan Tak Sehat? Ini Ciri-Cirinya
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News