Astaga, 12.972 Anak di Jateng Menikah di Bawah Umur

Astaga, 12.972 Anak di Jateng Menikah di Bawah Umur - GenPI.co JATENG
Ilustrasi: ANTARA

GenPI.co Jateng - Kasus pernikahan dini di Jawa Tengah melejit selama pandemi.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah mencatat jumlah dispensasi nikah selama 2020 ini sebanyak 12.972 kasus.

Angka pernikahan anak di bawah umur ini naik drastis jika dibandingkan pada 2019 ada sebanyak 3.865 kasus dispensasi nikah di Jateng.

BACA JUGA:  Natalan Aman Lurr, Polres Wonogiri Sudah Cek dan Sisir Gereja

Mereka yang mengajukan dispensasi nikah didominasi orang tua dari calon pengantin perempuan dengan umur kurang dari 19 tahun.

Total ada sebanyak 11.301 pengajuan dari orang tua calon pengantin perempuan. Sedangkan 1.671 kasus sisanya diajukan orang tua calon pengantin laki-laki.

BACA JUGA:  Terjebak dalam Hubungan Tak Sehat? Ini Ciri-Cirinya

“Padahal dari anak-anak itulah bangsa ini mengharapkan generasi tangguh di tengah makin tingginya kompleksitas hidup pada masa mendatang. Melihat banyaknya kasus anak menikah, langkah terpenting yang bisa dilakukan segera adalah membatasi secara ketat surat dispensasi tersebut,” ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, Selasa (21/12).

Tingginya angka pernikahan dini ini sebagai dampak dari diterapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

BACA JUGA:  Hadapi Sriwijaya FC, 2 Pemain Debutan Persis Solo Ini Apik Pol!

Pada aturan tersebut ada perubahan usia menikah dari 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, menjadi umur 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya