"Mengingat kondisi sekarang masih menghadapi pandemi Covid-19, apalagi munculnya varian Omicron yang penularannya lebih cepat, maka kegiatan yang mengundang kerumunan pada Natal dan Tahun Baru diperketat," kata dia, Selasa (21/12).
Sekda memaparkan pusat kuliner dan angkringan yang berada di kawasan alun-alun tak diperbolehkan buka pada malam pergantian Tahun Baru.
Sedangkan aturan untuk kafe akan diatur dalam surat edaran (SE) terkait jam operasional dan pembatasan kapasitas pengunjung.
BACA JUGA: Jos! Peternak Ikan Magelang Produksi Pakan Harga Cuma Rp 9.000/Kg
Selain itu, objek wisata Gunung Tidar dan Taman Kyai Langgeng juga ditutup dari 31 Desember 2021 pukul 07.00 WIB sampai 1 Januari 2022 pukul 07.00 WIB.
Di sisi lain, Pemkot Magelang melalui Dinas Perhubungan dan Polres Magelang akan memberlakukan pembatasan dan rekayasa lalu lintas.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Pasien Sembuh Covid-19 di Magelang 21.829 Orang
Aturan ini berlaku pada 31 Desember 2021 pukul 15.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar perayaan Tahun Baru 2022 sebisa mungkin dilakukan di rumah.
BACA JUGA: Bantu Korban Erupsi Semeru, PMI Magelang Kirim Beras dan Masker
Pemkot juga melarang segala bentuk perayaan dengan pawai dan arak-arakan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News