Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menganggap Suwarti hanya menggunakan ijazah PGAA. Dengan demikian, dia masuk ke kategori tenaga pendidik bukan guru sehingga akhirnya tidak dapat pensiun.
Di sisi lain, Bupati mengimbau pegawai harus tahu betul aturan yang berlaku.
Selain tentunya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen juga cermat mengurusi pegawai.
BACA JUGA: Resmikan The New Kemukus di Sragen, Begini Harapan Puan Maharani
Selain itu, Bupati juga menegaskan harus ada komunikasi yang aktif antara BKPSDM dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini lantaran banyaknya aturan dengan berbagai hal yang kadang menimbulkan multitafsir.(ant)
BACA JUGA: Edan! Nunggak Pajak Rp 9,5 Miliar, Aset PT XXX di Sragen Disita
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News