Edan! Nunggak Pajak Rp 9,5 Miliar, Aset PT XXX di Sragen Disita

Edan! Nunggak Pajak Rp 9,5 Miliar, Aset PT XXX di Sragen Disita - GenPI.co JATENG
Petugas melakukan penyitaan aset PT XXX yang menunggak pajak hingga Rp 9,5 miliar. (Foto: DJP Jateng 2)

GenPI.co Jateng - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset wajib pajak dengan inisial PT XXX di Sragen.

Hal ini dilakukan karena perusahaan tersebut menunggak pajak mencapai Rp 9,5 miliar.

Aset yang disita berupa 4 unit kendaraan bermotor dengan taksiran nilai aset sebesar Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Gebyar Sadar Pajak Batang Kerek Penerimaan hingga Rp9 M

Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh JSPN KPP Madya Surakarta pada Selasa (12/4) dengan didampingi langsung oleh Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi.

Penyitaan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

BACA JUGA:  Nunggak Pajak Rp8,6M, Rekening PT XX Diblokir KPP Madya Surakarta

Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi, mengatakan  penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Guntur menambahkan langkah-langkah penagihan aktif akan dilakukan jika wajib pajak tidak mengindahkan imbauan dari petugas pajak.

BACA JUGA:  Miris! PT XX di Karanganyar Nunggak Pajak Rp 1,6 Miliar

"Saya sangat menyayangkan sekali kalau sampai terjadi penyitaan, karena kami sudah mengimbau dan mengedepankan langkah-langkah persuasif," ungkap Guntur, dalam siaran pers, Rabu (13/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya