
Setelah tujuannya tercapai dengan bercerainya korban, pelaku atau dukun palsu tersebut menawarkan bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno.
Pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2022 melalui berbagai upacara ritual.
Ritual ini mulai dari membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan.
BACA JUGA: Bejat! Ngaku Dukun, Pemuda Pati Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
Pada akhirnya pelaku tidak bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno.
Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku dari 2018 sampai Maret 2022 dengan total kerugian materiil sebesar Rp70 juta.
BACA JUGA: Rutan Kelas 1 Solo Diusulkan Pindah ke Sukoharjo, Ini Alasannya
Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.(ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News