Bea Cukai Jateng DIY Sita 2,4 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Jateng DIY Sita 2,4 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal - GenPI.co JATENG
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY Muhamad Purwantoro (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Solo, Selasa (24/5). (Foto: ANTARA/Humas Kantor Bea Cukai Solo)

Penindakan BKC ini merupakan salah satu peringatan nyata peningkatan produksi dan peredaran BKC ilegal perlu perhatian serius.

Caranya, melalui sinergi segenap aparat penegak hukum terkait.

Jika produksi BKC ilegal tidak ditangani dengan serius, selain mengancam penerimaan negara juga mendistorsi kebijakan pemerintah dalam pengendalian konsumsi BKC.

BACA JUGA:  Astaghfirullah! Kasus Peredaran Narkoba di Solo No 2 di Jateng

“Bea Cukai akan terus berupaya memberantas peredaran BKC ilegal dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, kejaksaan, pemerintah saerah, satpol PP, dan instansi terkait lainnya,” papar dia.

Adapun pelaku peredaran BKC ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

BACA JUGA:  Demak Berantas Rokok Ilegal, Perlu Keterlibatan Antarsektor

Berdasarkan ketentuan itu, pelaku bisa dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya