Pada SE tersebut penerapan protokol kesehatan lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Hal ini dimaksudkan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.
“Terdapat penambahan persyaratan, PPDN jarak jauh tidak perlu menunjukan hasil negatif tes antigen atau PCR, bila telah menerima vaksin dosis ketiga,” jelas dia.(*)
BACA JUGA: Bahaya Lur! Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci di Jalan Raya
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jokowi Beri Izin Lepas Masker, Bagaimana Aturan Terbaru di Kereta Api?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News