GenPI.co Jateng - Sebanyak 11 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Risiko Tinggi Karanganyar, Nusakambangan, dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang, pada Rabu (11/5).
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang, Tri Saptono, mengatakan napi yang dipindah merupakan para bandar narkoba.
Pemindahan napi ini merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di dalam lapas.
BACA JUGA: Astaga! Juru Parkir Masjid Agung Semarang Edarkan Narkoba 20 Kg
Menurut dia, pemindahan tersebut sengaja dilakukan secara mendadak.
Pemindahan ke-11 narapidana tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat petugas lapas dan kepolisian.
BACA JUGA: Lebaran, Napi Lapas Semarang Silaturahmi Keluarga Via Video Call
"Kami juga tidak main-main. Kami akan kirim bandar narkoba ke lapas dengan tingkat keamanan super maksimum," kata Tri, Kamis (12/5).
Tri menjelaskan belasan narapidana ini berstatus bandar narkoba.
BACA JUGA: 20 Napi Lapas Semarang Dapat Asimilasi, Sisa Hukuman di Rumah
Mereka harus menjalani masa hukuman 5 sampai 17 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News