Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Segini Besarannya

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Segini Besarannya - GenPI.co JATENG
Ilustrasi gaji. (Foto: GenPI.co)

GenPI.co Jateng - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera mendapatkan gaji ke-13.

Rencananya, gaji ke-13 bagi PNS ini bakal cair 2 bulan setelah Hari Raya Idulfitri atau sekitar Juli 2022.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan nominal gaji ke-13 PNS sama besarnya dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

BACA JUGA:  Mohon Maaf! 2 Kategori PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13

"Tahun ini kami tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021,” kata Menkeu, dikutip ayosemarang.com, Jumat (6/5).

Di sisi lain, pemerintah melakukan penyesuaian gaji ke-13 menjadi setara gaji dan pensiunan pokok.

BACA JUGA:  Jokowi Beri Kabar Baik, PNS Dapat THR, Gaji ke-13, dan Tukin

Ini plus tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/ fungsional/umum.

Meski gaji ke-13 PNS direncanakan cair pada Juli 2022, tapi berpotensi dibayarkan setelah Juli jika proses administrasi tidak bisa tepat waktu.

BACA JUGA:  Waduh! Aduan Posko THR Jateng Capai 110 Laporan

Pencairan gaji ke-13 menggunakan APBN. Oleh sebab itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan nonpegawai ASN akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya