Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Segini Besarannya

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Segini Besarannya - GenPI.co JATENG
Ilustrasi gaji. (Foto: GenPI.co)

Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah.

Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13 sebesar 80% dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50%.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya