Mohon Maaf! 2 Kategori PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13

Mohon Maaf! 2 Kategori PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 - GenPI.co JATENG
PNS Pemkot Solo.(Foto: Desty Lutfiani/GenPI.co)

GenPI.co Jateng - Tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2022 dan gaji ke-13.

Sebelumnya, pemerintah memastikan bakal mencairkan THR PNS. Selain itu, THR PNS 2022 ini lebih besar daripada tahun sebelumnya.

THR PNS 2022 akan ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan. Akan tetapi, ada kategori PNS yang tidak dapat THR 2022 dan gaji ke-13.

BACA JUGA:  Kabar Bahagia! THR PNS Solo Cair 1 Minggu Sebelum Lebaran

Berikut PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13.

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara

BACA JUGA:  Sri Mulyani Beberkan Besaran THR PNS 2022, Tanpa Potongan!

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:  Jokowi Beri Kabar Baik, PNS Dapat THR, Gaji ke-13, dan Tukin

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebutkan selain gaji pokok dan tunjangan (keluarga, tunjangan yang melekat, jabatan), komponen THR ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil) sebesar 50%.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya