Tembok Bekas Keraton Kartasura Dirusak, Polres Periksa 2 Orang

Tembok Bekas Keraton Kartasura Dirusak, Polres Periksa 2 Orang - GenPI.co JATENG
Kondisi tembok bekas Keraton Kartasura yang dijebol, Sabtu (23/4).

"Hari ini masih mengumpulkan data terlebih dahulu, nanti setelah pengumpulan data baru kami akan tentukan," ujar tim penyelidikan PPNS BBCB, Harun Arosyid.

Harun menambahkan pelaku perusakan cagar budaya dapat dikenakan Undang-Undang no 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1.

Pelaku pengerusakan mendapat ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA:  Penjebolan Tembok Bekas Keraton Kartasura Salahi Undang-Undang

"Masih terlalu dini untuk menentukan pelapor. Terkait dengan kepemilikan kami belum mendalami apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami saat ini lebih mendalami pengerusakan,” jelas dia.(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya