Astaga! Juru Parkir Masjid Agung Semarang Edarkan Narkoba 20 Kg

Astaga! Juru Parkir Masjid Agung Semarang Edarkan Narkoba 20 Kg - GenPI.co JATENG
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian (tengah) menunjukkan barang bukti, Kamis (14/4). (Foto: Humas Polda Jateng)

Saat ini petugas masih menulusuri orang dibalik HP guna mengungkap peredaran narkoba antarpulau itu.

Luthfi menyebut pengungkapan kali ini merupakan kasus terbesar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

"Dengan pengungkapan ini Polda Jawa Tengah menyelamatkan kurang lebih 1.000 masyarakat yang menyalahgunakan ganja," imbuh dia.

BACA JUGA:  Wow! Ramadan, Polrestabes Semarang Tangkap 13 Tersangka Narkoba

Pelaku dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009, Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:  Terungkap! Jaringan Narkoba Dikendalikan Tahanan Lapas di Jateng

Sementara itu, Kepala BNNP, Brigjen Pol Purwo Cahyoko, menjelaskan pengungkapan ini merupakan bentuk sinergitas dan komitmen bersama.

"Perlu adanya upaya melalui sinergitas bersama baik dari Polri, Bea Cukai, BPOM, POM TNI, Pemda, dan peran serta dari masyarakat," jelas dia.(*)

BACA JUGA:  Perkuat Pencegahan, 9 Desa di Jepara Jadi Kampung Anti Narkoba

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya