Nunggak Pajak Rp8,6M, Rekening PT XX Diblokir KPP Madya Surakarta

Nunggak Pajak Rp8,6M, Rekening PT XX Diblokir KPP Madya Surakarta - GenPI.co JATENG
Pemblokiran rekening wajib pajak yang menunggak pajak di sebuah bank di Karanganyar. (Foto: Humas DJP Jateng 2)

GenPI.co Jateng - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta memblokir rekening wajib pajak dengan inisial PT XX lantaran menunggak pajak senilai Rp 8,6 miliar.

Pemblokiran ini dilakukan oleh Jurusita KPP Madya Surakarta, Gunawan, dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Muhamad Ganiyoso.

Pemblokiran rekening dilakukan di salah satu bank di Karanganyar.

BACA JUGA:  Mantap! KPP Madya Surakarta Canangkan Zona Integritas Menuju WBK

Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi, mengatakan petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya.

Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.

BACA JUGA:  KPP Madya Surakarta Sita Aset 20 Kali, Nilainya Rp26 Miliar

Dia menerangkan wajib pajak yang rekeningnya diblokir mempunyai utang pajak senilai Rp 8,6 miliar.

Sedangkan nilai aset yang diblokir kurang lebih senilai Rp 2,7 miliar

BACA JUGA:  Top! Baru 8 Bulan, Penerimaan Pajak KPP Madya Surakarta 100%

“Telah kami terbitkan dan sampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, dan wajib pajak tidak ada itikad baik, sehingga kami melakukan pemblokiran dan pemindahbukuan rekening,” ujar Guntur, dalam siaran pers, Sabtu (26/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya