Edan! Nunggak Pajak Rp 9,5 Miliar, Aset PT XXX di Sragen Disita

Edan! Nunggak Pajak Rp 9,5 Miliar, Aset PT XXX di Sragen Disita - GenPI.co JATENG
Petugas melakukan penyitaan aset PT XXX yang menunggak pajak hingga Rp 9,5 miliar. (Foto: DJP Jateng 2)

Menurut dia, setelah dilakukan penyitaan apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka kendaraan roda 4 yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan," jelas Guntur.(*)

BACA JUGA:  Gebyar Sadar Pajak Batang Kerek Penerimaan hingga Rp9 M

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya