
Bagus menjelaskan status pernikahan ini sebenarnya semua diakui undang-undang.
Ia menyebutkan Disdukcapil Kabupaten Temanggung menerbitkan dokumen pernikahan 380.000 lebih.
"Sebanyak 96.000 datanya belum tercatat. Ketika yang bersangkutan tidak memiliki dokumen tentang pernikahan otomatis di kami tidak tercatat pernikahannya," imbuh dia.
BACA JUGA: Temanggung Tawarkan 400 Hektare Lahan untuk Investor, Tertarik?
Ia menjelaskan pernikahan ada tercatat dan tidak tercatat.
Perkawinan dicatatkan di lembaga pernikahan, yang beragama Islam di kantor urusan agama (KUA) dan kemudian dilaporkan pada Disdukapil.
BACA JUGA: Target PAD Uji Kir di Temanggung Capai 82,29%, Dishub Lakukan Ini
Sedangkan selain beragama Islam, pencatatan pernikahan melalui pengadilan selanjutnya dicatatkan di dinas.
Sementara itu, Bupati Temanggung, M Al Khadziq, menambahkan pasangan yang tidak atau belum mencatatkan perkawinannya tetap bisa memperoleh kartu keluarga (KK).
BACA JUGA: Syarat Terbaru Masuk Temanggung PPKM Level 3 Libur Nataru
"Secara substansi kebijakan tersebut ditempuh dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, khususnya bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri sehingga anak tersebut jelas disebutkan siapa bapak biologisnya," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News