
GenPI.co Jateng - Pernikahan yang tidak tercatat di lembaga pernikahan berisiko tinggi karena tidak memiliki perlindungan hukum.
Selain itu, perkawinan semacam ini tidak ada ikatan hukum dan tidak berdampak secara hukum. Maka, anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tidak tercatat ini tidak memiliki perlindungan hukum.
Perkawinan tak tercatat ini juga dapat memberikan dampak yang tidak sederhana. Salah satunya dikhawatirkan dapat menyuburkan pernikahan siri di masyarakat.
BACA JUGA: Temanggung Tawarkan 400 Hektare Lahan untuk Investor, Tertarik?
"Pernikahan tidak tercatat akhirnya menimbulkan persoalan, banyak perceraian, perceraian ketika akan menikah lagi juga susah akhirnya harus isbat perkawinan dan isbat perceraian. Dampak administrasinya tidak ada, karena kami mencatat sesuai fakta yang ada," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung, Bagus Pinuntun, Kamis (9/12).
Menurut dia, ada sejumlah alasan perkawinan warga ini tak tercatat pada lembaga pernikahan.
BACA JUGA: Target PAD Uji Kir di Temanggung Capai 82,29%, Dishub Lakukan Ini
Pertama, pasangan yang tidak mencatatkan perkawinan mereka pada lembaga hukum kemungkinan tidak memiliki dokumen pernikahan.
Kedua, bisa jadi dokumen mereka hilang dan tidak mau mencari.
BACA JUGA: Syarat Terbaru Masuk Temanggung PPKM Level 3 Libur Nataru
Ketiga, memang betul-betul tidak tercatat seperti nikah siri atau nikah menurut kepercayaannya masing-masing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News