Syarat Terbaru Masuk Temanggung PPKM Level 3 Libur Nataru

Syarat Terbaru Masuk Temanggung PPKM Level 3 Libur Nataru - GenPI.co JATENG
Petugas melakukan skrining pengemudi kendaraan bermotor. (Foto: Diskominfo Jateng)

GenPI.co Jateng - Para pelaku perjalanan dari luar daerah yang hendak masuk ke Kabupaten Temanggung harus membawa sejumlah dokumen pada momen Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.

Dokumen wajib ini, antara lain hasil tes swab negatif serta surat vaksin Covid-19.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kasus Covid-19 selama libur Nataru.

“Kunjungan ke Kabupaten Temanggung selama PPKM Level 3 nanti, selama Natal dan  Tahun Baru akan kami terapkan dokumen secara ketat, dokumen swab, dokumen vaksinasi, dan dokumen lainnya akan kami terapkan secara ketat,” kata Bupati Temanggung, HM Al Khadziq, dikutip jatengprov.go.id, Jumat (3/12).

Hal ini akan diterapkan Pemkab Temanggung pada libur Nataru yang nantinya status PPKM Level 3 berlaku di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Menurut dia, dokumen perjalanan wajib dibawa untuk bisa masuk ke Temanggung ini menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri. 

Maka dari itu, pihaknya akan memperketat skrining bagi para pelaku perjalanan dari luar daerah. 

Selama pemberlakuan skrining terhadap para pendatang pada Nataru, jika ditemukan masyarakat yang terindikasi positif Covid-19, maka akan ditempatkan di karantina kabupaten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya