
GenPI.co Jateng - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solo melakukan banding atas putusan vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait kasus penganiayaan kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS.
PN Solo memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus yang menyebabkan peserta Diklatsar Menwa, Gilang Endy Saputra (21), meninggal dunia.
"Kejaksaan melalui JPU upaya banding atas putusan vonis hakim 2 tahun penjara terhadap terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa II Faizal Pujut Juliono (22), telah disampaikan ke PN Surakarta, Rabu (6/4) ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Solo, Cahyo Madiastrianto.
BACA JUGA: Tok! 2 Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara
Cahyo menyebut vonis kepada terdakwa berbeda dengan tuntutan JPU dalam yang dibuktikan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun penjara.
Hakim dalam vonis kepada kedua terdakwa menggunakan Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis 2 tahun penjara.
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Minta Dibebaskan dari Tuntutan
"Kami melakukan upaya hukum banding terkait vonis hakim terhadap kedua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS karena ada unsur-unsur penganiayaan," imbuh Cahyo.
Banding JPU dilakukan juga dengan mempertimbangkan yang memberatkan karena kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan.
BACA JUGA: Korban Diklatsar Menwa UNS Ini Meninggal Dipukul Replika Senjata
Selain itu, keduanya menyebabkan nyawa orang lain hilang yang tidak mungkin bisa diganti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News