JPU yakin upaya hukum banding tersebut, berbicara berdasarkan fakta-fakta selain alat bukti yang ada.
JPU tetap yakin unsur penganiayaan yang dibuktikan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Upaya hukum banding ini, menjadi hak jaksa penuntut umum dan terdakwa, dalam waktu 7 hari. PN akan menindaklanjuti dan akan turun ke Pengadilan Tinggi (PT), apa keputusannya jika ada upaya hukum lagi ke Mahkamah Agung (MA)," ungkap dia.
BACA JUGA: Tok! 2 Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis hakim memvonis 2 tahun penjara kepada terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa II Faizal Pujut Juliono (22), dalam sidang kasus kegiatan Diklatsar Menwa UNS, di Pengadilan Negeri Solo, Senin (4/4).(ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News