
Menurut pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatannya dengan memaksa korban karena pengaruh pil.
Tersangka S mendekam di tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*)
BACA JUGA: Bejat! Ngaku Dukun, Pemuda Pati Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News