
GenPI.co Jateng - Aksi bejat dilakukan ayah kandung S (35), warga Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, tega memperkosa anaknya AS yang masih berusia 12 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke ibunya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Pelaku selanjutnya dibekuk Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng.
BACA JUGA: Bejat! Ngaku Dukun, Pemuda Pati Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021.
“Penangkapan S oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi tersangka berada di rumah yang sebelumnya sempat kabur sejak dilaporkan istrinya,” kata Kapolres, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Selasa (5/4).
BACA JUGA: Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas
Dari informasi tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan didapati tersangka di rumah dan langsung menangkapnya.
Dari pengakuan korban, dia diperkosa sang ayah sebanyak 5 kali di rumahnya.
Saat korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News