“Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Jepara merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari, dikutip jepara.go.id, Sabtu (26/3).
Kajari membeberkan barang yang disita berasal dari wilayah hukum Kejari Jepara.
Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.
BACA JUGA: 71 Pasangan Nikah Gratis di Jepara, Termuda Usia 19 Tahun
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Menurut dia, pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin dan amanat Undang-Undang.
BACA JUGA: Gubernur Gorontalo Undang UMKM Jepara Bermitra Bisnis Produk Ini
Tujuannya untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi narkoba dan barang berbahaya lainnya. Sehingga dapat tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan sehat.
“Kami berharap masyarakat bisa membantu kami dalam memberantas kejahatan. Semoga Jepara tetap aman,” jelas dia.(*)
BACA JUGA: Desa Tempur Jepara Jadi Kampung Restorasi Justice Gara-gara Ini
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News